Aku wis ayu aku wis seksi tetep bae langka sing Ngla****i, ( Sensor ) mendadak menjadi perbincangan jagat media sosial masyarakat Kota dan Kabupaten Tegal, Brebes dan Sekitarnya
Menurut Advokat Imam Bahaudin, S.H, dalam pesannya melalui media ini pada Rabu Malam ( 08/05/2024 )kata kata tersebut merupakan kata kata yang kotor, menjijikan dan tidak sopan,
Baca Juga : https://slawiraya.com/hari-pendidikan-nasional-ini-harapan-pendidik-di-kabupaten-tegal/
“Sang Kreator bisa saja memenuhi Unsur Perbuatan Asusila,yaitu Perbuatan tersebut harus berhubungan dengan kelamin dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik, atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain “
Sebagai Praktisi hukum, Imam memberikan tanggapan bahwa Konten yang sedang viral melalui akun @yukorpetakilan dan @faridriskii merupakan Tindakan Asusila, karena budaya kita budaya Timur “,
Susila dalam KBBI berarti baik budi bahasanya, beradab, atau sopan. Sedangkan kesusilaan merupakan perihal susila yang berkaitan dengan adab dan sopan santun,
Karena kesusilaan merupakan keseluruhan nilai atau norma yang mengatur atau merupakan pedoman tingkah laku manusia didalam masyarakat untuk menyelenggarakan tujuan hidupnya, mari kita lihat dari perspektif Pancasila, perbuatan asusila merupakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai moral manusia
Terkait dengan tayangan vidio yang viral tersebut, Imam juga menyatakan Bahwa Penyebaran Informasi dan/atau Dokumen Elektronik Bermuatan Asusila bisa dijerat Dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bermuatan asusila, yakni:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk dapat dipidana berdasarkan pasal di atas, harus memenuhi unsur-unsur:
- setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak;
- mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
- yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga : https://slawiraya.com/pertarungan-rekomendasi-dpp-pkb-untuk-pilkada-kabupaten-tegal-semakin-seru/
Lantas siapa yang bisa melaporkan Konten Kreator yang dianggap Melanggar Asusila, siapapun yang melihat, mendengar boleh melaporkan konten yang sedang viral ini, karena telah diatur dalam Pasal 108 ayat (1) dan (6) KUHAP mengatur sebagai berikut: