Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye, alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang menyerupai alat peraga kampanye (APK), mulai ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemiluhan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Tegal.
Penertiban APS Pemilu 2024 tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Tegal bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta Panwascam di sejumlah wilayah Kabupaten Tegal secara serentak, Sabtu, 18 November 2023.
Baca Juga : https://slawiraya.com/kenaikan-upah-minimum-kabupaten-bentuk-penghargaan-bagi-buruh/
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, mengatakan bahwa penertiban APS Pemilu 2024 ini dalam rangka merespon setelah penetapan DCT pada 3 November 2023.
“Hari ini kita fokus kepada alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang menyerupai alat peraga kampanye (APK). Kemudian, APS yang melanggar Perda,” kata Dedi disela-sela penertiban APS Pemilu 2024 di Jl. Raya Tegal – Purwokerto, Sabtu, 18 November 2023.
Menurutnya, pada tanggal 4 sampai 27 November 2023, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye, tetapi boleh melakukan sosialisasi dengan pertemuan terbatas. “Partai politik boleh memasang APS tentunya di tempat-tempat yang tidak dilarang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada titik fokus yang dilakukan dalam penertiban APS Pemilu 2024 ini, yakni APS yang memuat coblos nomor, ada gambar paku dan memuat konten ajakan untuk mencoblos.
“Ini sudah menjadi ketentuan dan kesepakatan bersama, kalo ada APS yang melanggar ya kita tertibkan,” jelasnya.
Adapun titik penertiban APS Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Tegal yakni mulai dari terminal bus Dukuhsalam Slawi – Karanganyar (perbatasan Kota Tegal) dan di Kecamatan–kecamatan wilayah Kabupaten Tegal.
“Untuk di Kecamatan berangkat masing-masing, karena hari ini kita melaksanakan penertiban secara serentak,” tuturnya.
Baca Juga : https://slawiraya.com/kapolda-jateng-cek-kesiapan-jelang-laga-16-besar-piala-dunia-u-17/
Pihaknya menghimbau kepada calon legislatif (Caleg) dan Partai Politik agar mematuhi peraturan dan ketentuan yang sudah di tentukan.
” Jadwal kampanye sudah ditentukan oleh KPU yakni tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023,” pungkasnya.( *** )