Slawiraya.com ( Slawi )
Bakal Calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Tegal, H. Muhammad Mu’min – Bima Eka Sakti yakin dan percaya diri akan lolos dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Tegal tahun 2024.
Keyakinan itu menyusul setelah pihaknya menyerahkan berkas kelengkapan data dukungan perseorangan di KPUD Tegal, 17 Juli 2024 pukul 23.48 WIB, atau 12 menit sebelum masa perbaikan data dukungan berakhir.
Baca Juga : https://slawiraya.com/media-sosial-gaduh-penjualan-bahan-seragam-ini-kata-ketua-gmpk-kabupaten-tegal/
Kehadiran pasangan bakal calon perseorangan ke KPUD Tegal malam itu juga ditemani oleh para pimpinan Parpol Non parlemen Kabupaten Tegal. Seperti Ketua PSI Kab Tegal Rokhidin, Ketua Perindo Bambang Sutejo, pimpinan Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Umat dan juga Partai Nasdem
Sebelum itu, pada tgl 23 Juni hingga 4 Juli 2024, KPUD Tegal sudah melakukan tahapan verifikasi faktual atas dukungan perseorangan bakal calon perseorangan tersebut. Hasilnya, sebanyak 48.487 dari 80.853 dokumen dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan sisanya belum memenuhi syarat.
Sehingga sesuai tahapan, bakal calon dipersilahkan untuk mengumpulkan tambahan dukungan untuk mencukupi kekurangan data dukungan itu sebanyak minimal 32.405 dukungan.
Total jumlah dukungan perbaikan yang dikirimkan bakal Paslon perorangan itu sendiri sebanyak 47.135 dukungan atau melebihi jumlah kekurangan data dukungan minimal 32.405.
Rencana sesuai tahapan, KPUD Tegal akan kembali melakukan tahapan verifikasi administrasi atas 47.135 data dukungan yang dikirimkan pasangan bakal calon perseorangan itu selama 10 hari, mulai 18-28Juli 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi meminta pihak KPUD Tegal untuk benar-benar melakukan proses tahapan itu dengan sebenar-benarnya.
Baca Juga : https://slawiraya.com/juru-sembelih-halal-gelar-silaturahmi-wilayah-dan-musyawarah-wilayah-di-brebes/
“Semua yang kita kerjakan itu diawasi. Baik diawasi oleh diri kita sendiri, juga diawasi oleh pihak-pihak lain. Misalnya KPUD yang pekerjaannya selain diawasi oleh Bawaslu, juga diawasi oleh pasangan bakal calon.
Kami sendiri Bawaslu juga selain diawasi masyarakat, juga diawasi langsung oleh Bawaslu tingkat propinsi dan pusat. Untuk itu mari jaga integritas kita sebagai penyelenggara untuk menjalani proses ini sebaik baiknya, dan sebenar-benarnya berdasarkan peraturan perundangan yang ada,” kata Harpendi.( *** )