Beberapa Kepala Desa di Kabupaten Tegal, turut berpartisipasi dalam peringatan Hari Adyaksa yang diperingati pada setiap tanggal 22 Juli. Partisipasi Kepala Desa di Kabupaten Tegal, tampak dari ucapan Dirgahayu Hari Bhakti Adyaksa Ke – 63 yang terpampang di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal ( 24/07/2023 )
Ucapan Dirgahayu Hari Bhakti Adyaksa ke – 63 ini, misalnya datang dari Kepala Desa Semboja, Kecamatan Pagerbarang, Untung Basuki , M. Zaenudin, S.Kom Selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Warureja, Kepala Desa se- Kecamatan Jatinegara.
Sementara itu, tak banyak informasi yang dapat diperoleh dari situs resmi kejaksaan negeri kabupaten tegal, terkait upacara Hari Jadi Kejaksaan tahun 2023 ini,
Dari berbagai sumber yang diperoleh, Sejarah awal mula kejaksaan di Indonesia berawal sejak jaman kerajaan Majapahit.
Kala itu, pemerintahan Majapahit sudah memiliki sistem pengadilan yang disebut Dhyaksa. Mereka adalah orang-orang yang bertugas menangani masalah peradilan. Dalam menjalankan tugasnya, para Dhyaksa ini dipimpin oleh seorang Adhyaksa atau Hakim Tertinggi.
Adapun kata ‘Jaksa' yang digunakan saat ini berasal dari kata ‘Dhyaksa' tersebut dalam bahasa Sanksekerta.
Pada masa penjajahan Jepang, Kejaksaan berperan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan. Dasar hukumnya adalah Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944.
Kemudian setelah masa kemerdekaan Republik Indonesia, dibentuklah Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegakan hukum untuk memastikan ketertiban umum. Hal itu tertuang dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, diperjelas Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945.
Kala itu, Kejaksaan Republik Indonesia berada di bawah lingkup departemen Kehakiman. Adapun Jaksa Agung Indonesia pertama adalah Gatot Taroenamihardja.
Akhirnya, pada tanggal 22 Juli 1960 kejaksaan menjadi departemen yang terpisah (mandiri). Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960, yang kemudian disahkan menjadi UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian pada masa Reformasi melalui UU No. 16/2004 kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya.
Baca Juga : https://slawiraya.com/siap-penuhi-kebutuhan-masyarakat-kini-maxim-tersedia-di-kudus/
Dan Setiap tahunnya pada tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adyaksa, yang merupakan pengabdian pada anggota Kejaksaan Republik Indonesia.
Mengutip laman Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam UU yang baru ini, Kejaksaan RI dituntut untuk menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kejaksaan pun diberikan kewenangan secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. ( *** )