Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 saat ini tengah dalam pelaksanaan kegiatan, saat berkunjung kelokasi kegiatan ( 22 / 10 / 2024 ) sejumlah pekerja, tengah menggali sebagian tanah makam di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal.
Menurut salah satu pekerja yang ada dilokasi, tanah yang dikeruj dari makam, setelah dimasukkan dalam karung, akan dikirim ke cirebon, guna diproses lebih lanjut.
Baca Juga : https://slawiraya.com/debat-publik-pertama-calon-bupati-dan-wakil-bupati-tegal-debat-yang-tak-berkualitas/
Sementara itu, mendasari informasi dari laman LPSE, Belanja pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, nilai pagu paket sejumlah Rp. 506.226.0000 dengan HPS sejumlah Rp. 504.178.513,
Belanja pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, dikerjakan oleh PT BS Jaya yang beralamat di Jl. Nyi Gede Cangkring No. 9 Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon Dengan harga negosiasi Rp. 389.611.000,00
Sementara itu dalam dokumen yang diunggah dalam LPSE terkait Belanja pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, Evaluasi Keberhasilan pekerjaan tersebut, ditandai dengan a. Pemasangan papan peringatan “telah selesai dilakukan pemulihan”; b. Evaluasi dan penetapan keberhasilan kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 pada Grid 9 Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal dituangkan dalam berita acara dengan kriteria keberhasilan untuk parameter Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Nikel (Ni), dan Seng (Zn) sama dengan atau lebih kecil dari nilai Total konsentrasi (TK-C) dan Toxicity Characteristic Leaching Procedure ( TCLP –C) pada lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Baca Juga : https://slawiraya.com/perbaikan-dtks-jadi-prioritas-100-hari-kerja-gus-mensos-dan-wamensos/
c. Pembuatan sumur pantau upstream dan sumur pantau downstream dengan kedalaman ± 6 meter dan diameter 6 inch d. Pelaporan akhir sebagai berikut: I. Laporan teknis dengan mengikuti ketentuan lampiran IV PermenLHK No P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang pedoman pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3; II. Laporan yang memuat rincian biaya pelaksanaan kegiatan. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan : 65 (enam puluh lima) hari kalender ( *** )