Benarkah Bupati Umi Azizah tidak dapat dicalonkan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ?? Wacana ini, dicuatkan KRT Rosa Mulya Aji, Pengamat politik yang tinggal di Desa Penusupan Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.
Rosa “ melempar “ Opini terkait kontestasi Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Tegal, dalam Whatsapp Grup ( WAG ) Sedulur Slawi ( SS ) pada Sabtu pagi ( 16/09/2023 )
Baca Juga : https://slawiraya.com/panggung-gembira-pp-miftahul-ulum-ajang-kreasi-santri-berkemajuan/
Dalam opini tersebut, Rosa menulis Tidak ada incumben nggih 2024 kontestasi Cabup ( Calon Bupati ) berdasarkan informasi tersebut.
Sebelum “ melempar “ opini tersebut, Rosa, agaknya telah menerima pesan yang kemudian di share dalam WAG SS.
Dalam pesan yang belum diketahui sumbernya kemudian di share dalam WAG SS disebut, Bu Umi Azizah tidak bisa dicalonkan sebagai Bupati Tegal di Tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melantik Umi Azizah sebagai Bupati Tegal.
Umi dilantik menggantikan almarhum Ki Enthus Susmono, yang wafat pada 14 Mei 2018 sebelum pelaksanaan pemilihan Bupati.
Umi Azizah, sepeninggal Almarhum Enthus Susmono menjabat sebagai Pelaksana tugas ( PLT ) Bupati, Kemudian dilantik menjadi Bupati Definitif pada Senin 5 Nopember 2018. Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-7765 Tahun 2018
Umi Azizah kemudian menjadi Calon Bupati, berpasangan dengan Sabilillah Ardie sebagai Calon Wakil Bupati.
Pasangan Umi – Ardi yang saat itu menjadi kontestan Pemilihan Bupati Tegal dengan Nomor urut 3, memenangi Pilkada dengan perolehan suara sebanyak 70, 94 persen.
Atas kemenangan tersebut, dilakukan pengambilan sumpah dan jabatan bagi Umi – Ardi selaku pemenang Pilkada pada Selasa ( 8 / 01 / 2019 ), oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Gedung Gradhika Jalan Pahlawan Semarang.
Walhasil, Umi Azizah telah dilantik Sebagai Bupati Tegal oleh Ganjar Pranowo sebanyak dua kali.
Menarik untuk dicermati terkait status jabatan Umi Azizah sebagai Bupati, apakah sudah terhitung dua periode, atau baru terhitung 1 Periode. .
Ketua 234 Solidarity Comunity Tegal Raya H. Muhammad Mu’min, S.T, ( MM ) dimintai pendapat menyatakan Bupati Umi Azizah, merupakan kandidat kuat untuk dapat maju sebagai Calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Kabupaten Tegal, Tahun 2024.
Menurut MM “ Mestiya sudah 2 Periode, sebab periode pertama ketika dilantik sebagai Bupati definitif, melanjutkan masa kepemimpinan Entus – Umi, kemudian pelantikan kedua hasil Pilkada yang dimenangkan oleh Umi – Ardie.
“ Tetapi, Ibu Umi akan ikut kembali pada kontestasi Pilkada Kabupaten Tegal pada 2024 “ Terang MM melalui pesawat telponya pada Sabtu sore ( 16/09/2023 )
Senada dengan MM, Fajar Sigit Kusumajaya, Praktisi hukum yang tinggal di Slawi, menyatakan Periode pertama Bupati Umi menjabat sebagai Bupati, hanya meneruskan sisa masa jabatan Almarhum Entus Susmono, dengan sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, sehingga tidak dapat dihitung sebagai masa jabatan satu periode kepemimpinan.
Sementara itu, Toipin, yang juga merupakan praktisi hukum, menyebut, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah mengatur dengan jelas terkait masa jabatan Kepala Daerah.
Tentang durasi kepemimpinan perhitungan satu periode. Mahkamah konstitusi telah memutuskan berdasarkan PUTUSAN Nomor 67/PUU-XVIII/2020. ( *** )