Cokro

Culpae Poena Par Esto Menurut Advokat Cokro Kusumo

Slawiraya.com ( Brebes )

Culpae poena par esto yang merupakan bahasa latin, adalah hukuman yang dijatuhkan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelanggar .

Tujuan dari hukuman itu. Untuk mencapai keadilan, mendidik pelaku agar tidak mengulangi kesalahannya.

Baca juga :https://slawiraya.com/persatuan-wartawan-indonesia-kabupaten-tegal-adakan-halal-bi-halal/

Pernyataan diatas disampaikan oleh Kusumo, S.H yang populer dengan nama Den Coky saat ditemui di kantor Den Coky Law pada sabtu siang ( 27/04/2024 ).

Adv. yang berkantor di Jatibarang Kabupaten , menambahkan dengan  Culpae poena par esto, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman melebihi batas apa yang dilakukannya.

Masih menurutnya, Penasehat memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak dan kepentingan kliennya.

Baca juga :https://slawiraya.com/turnamen-sepak-bola-kades-cup-yamansari-siap-digelar/

Jika terjadi situasi dimana hukuman diberikan tidak sesuai proporsinya, penasehat dapat mengambil langkah-langkah seperti mengajukan banding, melakukan peninjauan ulang atas putusan, atau mencari upaya lainnya untuk memperjuangkan klien dan mencari keadilan yang sesuai.

” Hal ini termasuk memperjuangkan pengurangan hukuman atau perubahan hukuman yang lebih sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan klien. ” Pungkas ( *** )

Tinggalkan Balasan