Culpae poena par esto yang merupakan bahasa latin, adalah hukuman yang dijatuhkan hakim disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelanggar hukum.
Tujuan dari hukuman itu. Untuk mencapai keadilan, mendidik pelaku agar tidak mengulangi kesalahannya.
Baca juga :https://slawiraya.com/persatuan-wartawan-indonesia-kabupaten-tegal-adakan-halal-bi-halal/
Pernyataan diatas disampaikan oleh Advokat Cokro Kusumo, S.H yang populer dengan nama Den Coky saat ditemui di kantor Den Coky Law pada sabtu siang ( 27/04/2024 ).
Adv. Cokro yang berkantor di Jatibarang Kabupaten Brebes , menambahkan dengan Culpae poena par esto, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman melebihi batas apa yang dilakukannya.
Masih menurutnya, Penasehat hukum memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak dan kepentingan hukum kliennya.
Baca juga :https://slawiraya.com/turnamen-sepak-bola-kades-cup-yamansari-siap-digelar/
Jika terjadi situasi dimana hukuman diberikan tidak sesuai proporsinya, penasehat hukum dapat mengambil langkah-langkah seperti mengajukan banding, melakukan peninjauan ulang atas putusan, atau mencari upaya hukum lainnya untuk memperjuangkan klien dan mencari keadilan yang sesuai.
” Hal ini termasuk memperjuangkan pengurangan hukuman atau perubahan hukuman yang lebih sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan klien. ” Pungkas Cokro ( *** )