E Katalog

E – Katalog Aplikasi Belanja Online Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Slawiraya.com ( Slawi )

E-katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada aplikasi tersebut tersedia berbagai macam yang dibutuhkan oleh Pemerintah.

Sebagai ujung tombak dalam sistem pengadaan Pemerintah, e katalog bertujuan untuk mendorong organisasi Pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga : https://slawiraya.com/alami-kecelakaan-saat-berkendara-mitra-maxim-di-semarang-terima-santunan-dari-ypssi/

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebutkan bahwa:

E-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dalam negeri, Standar Nasional (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.

E-katalog terdiri dari katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal yang meliputi barang dan jasa lainnya.

Terdapat sejumlah kriteria barang jasa yang tersedia pada e katalog LKPP sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2020. Yaitu:

  • Tipe barang/jasa umum, yaitu meliputi barang/jasa yang dibutuhkan oleh K/L, barang/jasa standar atau dapat distandarkan, dan kebutuhan barang/jasa yang bersifat berulang.
  • Tipe inovasi, yaitu yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan,pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Produk yang sudah tersedia pada e katalog produk barang/jasa Pemerintah dapat dibeli dengan menggunakan e-Purchasing.

Baca Juga : https://slawiraya.com/di-desa-bojong-harris-turino-sampaikan-pesan-pentingnya-menjaga-soliditas-dalam-berbangsa-dan-bernegara/

Sementara itu, e-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e katalog. Jadi, e katalog dan e-Purchasing merupakan bagian dari pengadaan secara elektronik atau e-Procurement.

Tujuan terbentuknya e-Purchasing yaitu agar semua UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) dapat memilih barang/jasa terbaik dengan efisiensi biaya dan waktu yang cepat. ( *** ) 

Tinggalkan Balasan