Empat Pilar berbangsa dan Bernegara Dalam Bingkai Persatuan Indonesia

Slawiraya.com ) Slawi )

Sila ketiga pancasila yang berbunyi merupakan  salah satu dari empat pilar berbangsa dan bernegara yang dipegang teguh oleh rakyat .

Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Dr. Ir. Harris Turino M.Si, MM Anggota dari daerah ( Dapil ) IX Jawa Tengah, saat sosialisasi  empat pilar berbangsa dan bernegara di Gedung musyawarah Wakil cabang ( MWC ) NU Suradadi pada Rabu ( 31/07/2024 )

Baca Juga : https://slawiraya.com/kelompok-kuliah-kerja-nyata-tematik-kknt-inovasi-ipb-tanam-pohon-di-lingkungan-sekolah/

Disampaikan oleh Harris Turino, empat pilar berbangsa dan bernegara terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sosialisasi empat pilar

 

sebagai sila ke tiga pancasila menjadi topik utama dalam sosialisasi tersebut.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman bahwa meskipun Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, ras, dan golongan, namun semuanya adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan.

baca Juga : https://slawiraya.com/upaya-penjegalan-terhadap-bakal-calon-bupati-independen-terstruktur-dan-masif/

Dalam sosialisasi yang juga dihadiri oleh tokoh dan tokoh agama dari wilayah Suradadi tersebut, Harris Turino juga menyampaikan pesan kepada para tokoh dan tokoh agama.

“ Tokoh dan tokoh agama dapat menyampaikan pesan pentingnya menjaga dalam kerangka kebhinekaan,.nilai-nilai dan kesatuan dapat terus terjaga dan menjadi landasan kuat bagi terciptanya bangsa Indonesia yang kokoh, damai, dan sejahtera “ Pungkas Harris Turino. ( *** ) 

Tinggalkan Balasan