Kapolres Tegal Mochammad Sajarod Zakun imbau Masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas sebagai membangun budaya tertib berlalu lintas
Polres Tegal menggelar operasi serentak dengan sandi “Operasi Zebra Candi-2023” selama 14 hari terhitung mulai 4 – 17 september 2023 dan mengangkat tema “Kamseltibcar (Keamanan, Keselamtan, Ketertiban & Kenalcaran) Lantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024”.
Baca Juga : https://slawiraya.com/fifa-luncurkan-lambang-dan-maskot-piala-dunia-u-17-2023-di-indonesia/
Jelang tahapan pesta demokrasi yang akan diselenggarakan di seluruh penjuru di Indonesia, tentunya menjadi kewajiban bersama untuk mencegah berbagai potensi dan kerawanan yang mungki terjadi, mengingat pelaksanaan tahapan pemilu tidak akan bisa terlepas dari lalu lintas di jalan raya. Potensi gangguan tersebut seperti kecelakaan lalu lintas dan konflik sosial yang akan mengganggu proses demokrasi.
Membangun budaya tertib berlalu lintas dimulai dari menerapkan kebiasan 3 siap berkendara sebelum memulai aktivitas berlalu lintas.
point pertama adalah siap diri sendiri, berupa kesiapan pada kesehatan jasmani & rohani, membawa kelengkapan berlalu lintas, administrasi berkendara seperti SIM, & STNK.
point ke-2 adalah dengan mempersiapkan kendaraan dalam keadaan prima, pastikan melakukan perawatan rutin pada kendaraan serta penuhi ketentuan teknis laik jalan serta peruntukan fungsi kendaraan. setelah kesiapan diri dan kendaraan terpenuhi, kita wajib berkomitment pada diri sendiri untuk Siap Taat Aturan.
Baca Juga : https://slawiraya.com/harris-turino-soroti-kasus-dugaan-korupsi-pgas-dirapat-kerja-komisi-vi-dpr-ri/
kemudian Polres Tegal juga akan melakukan penindakan pelanggaran dengan sasaran pelenaggaran kasat mata menggunakan metode Patroli Hunting baik secara tilang manual maupun e-Tle.
Prioritas pelanggaran yang akan ditindak berupa pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi kendaraan dibawah umur/ tidak memiliki SIM, serta pelanggaran marka, rambu, berat muatan serta seluruh pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan. ( *** )