Menjelang akhir tahun ajaran 2022/2023, marak informasi terkait dugaan pungutan uang pelepasan murid diberbagai sekolahan yang ada di Kabupaten Tegal.
Salah satu jurnalis kabupaten Tegal, Karmono menginformasikan di salah satu sekolah pada satuan tingkat pendidikan dasar (SD) di Kecamatan Kedungbanteng kabupaten Tegal meminta “sumbangan ” dengan nominal Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ).
Baca juga :https://slawiraya.com/keluhkan-layanan-palang-merah-indonesia-ini-kata-agung-nugroho/
” Uangnya untuk membiayai kegiatan pelepasan siswa kelas VI ” ungkapnya pada Senin sore ( 12/06/2023 ).
Menurutnya, pihak kepala Sekolah SD tersebut, saat dikonfirmasi pada Senin siang ( 12/06/2023 ) bahkan membenarkan, bahwa untuk membiayai kegiatan pelepasan siswa itu, melalui komite sekolah ada penggalangan dana dari orang tua / wali murid.
Agaknya, tak mau ketinggalan, salah satu SD Negeri di Kecamatan Talang, juga diduga menggunakan jalan pintas menggalang dana dari orang tua walimurud untuk pagar sekolahan.
Terkait dengan berbagai dugaan pungutan, telah jelas dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dipaparkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung.
Acara perpisahan bukan bagian dari proses kegiatan belajar mengajar di sekolah. Alibi pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.
Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa). Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan.
Maraknya dugaan pungutan menjelang tutupnya tahun ajaran baru besar kemungkinan akibat lemahnya pengawasan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal. ( *** )