Officium Nobile Menurut Advokat Cokro Kusuma,S.H,M.H

Slawiraya.com ( Brebes )

adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti “tugas mulia” atau “tanggung jawab mulia.”

Menurut Kusuma,SH,MH dari Kantor Hukum Den Coky Law yang baeralamat di Jatibarang , melalui sambungan telpon pada Minggu ( 15 /09/2024 ) istilah biasanya digunakan dalam konteks hukum dan etika untuk merujuk pada tanggung jawab yang dimiliki oleh / pengacara dalam menjalankan profesinya dengan integritas, etika, dan dedikasi terhadap kepentingan umum serta keadilan.

Baca juga :https://slawiraya.com/ketua-mahkamah-agung-republik-indonesia-resmikan-empat-gedung-pengadilan-tingkat-banding-dan-21-gedung-pengadilan-tingkat-pertama/

Masih menurut Advokat , menekankan kewajiban moral seseorang dalam profesinya untuk bertindak secara terhormat dan tidak semata-mata mencari keuntungan pribadi.

Ditambahkannya, pelaksanaan dalam konteks profesional, terutama dalam profesi hukum, dapat diwujudkan melalui beberapa tindakan etis dan mulia.

Tindakan mulia tersebut yakni, Pro bono (kerja tanpa bayaran). Menurut , Pengacara sering melakukan pekerjaan hukum tanpa biaya untuk orang-orang yang tidak mampu membayar jasa hukum.

Baca juga :https://slawiraya.com/pasangan-paramitha-widya-kusuma-dan-wurja-satu-satunya-pasangan-calon-bupati-wakil-bupati-pilkada-brebes/

Hal tersebut, merupakan contoh pengabdian kepada masyarakat dengan tujuan untuk memastikan akses yang merata terhadap keadilan.

Disamping menjalankan pro bono, pengacara juga memiliki kewajiban moral Membela klien secara , jujur dan memberikan saran solusi penyelesaian hukum yang lebih baik meskipun saran tersebut kurang menguntungkan secara finansial. ( *** )

Tinggalkan Balasan