Pasangan Paramitha Widya Kusuma dan Wurja menjadi satu satunya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Brebes, Meski bukan hanya Paramitha Widya Kusuma dan Wurja yang mendaftar di KPU.
Menjelang berakhirnya pendaftaran Bakal Calon Bupati di tahapan perpanjangan waktu, Ady Setiawan dan Waidin sempat menyambangi KPU Brebes guna menyerahkah berkas pendaftaran sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes.
Bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Adi Setiawan dan Waidin, mencoba mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran terakhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, pada Rabu 4 September 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Bakal paslon Bupati dan Wabup Brebes ini, mendaftar dengan diusung oleh beberapa gabungan partai politik non parlemen. Di antaranya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Beringin Karya (Berkarya).
Meski demikian, bakal Paslon yang diusung oleh delapan gabungan parpol non-parlemen itu, harus menerima kenyataan, setelah KPU mengembalikan berkas pendaftaran mereka. Dengan alasan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
“Setelah kami verifikasi, berkas yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan, sehingga kami harus mengembalikannya,” kata Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, dalam conference persnya, usai perpanjangan pendaftaran bakal paslon bupati dan wabup resmi ditutup, pada Kamis 5 September 2024, pukul 00.23 WIB.
Menurut Manja, setelah dilakukan verifikasi, bakal paslon Adi Setiawan dan Waidin hanya didukung oleh tiga parpol. Rincianya adalah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan 5.854 suara sah, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan 725 suara sah, dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dengan 888 suara sah, dengan total dukungan 7.467 suara.
“Sesuai aturan bahwa untuk bakal paslon untuk memenuhi syarat dengan minimal dukungan 6,5 persen, yang ditetapkan sebagai batas minimum,” jelasnya.
Baca Juga : https://slawiraya.com/mahasiswa-kkn-tematik-ipb-university-sosialisasikan-budidaya-ikan-dalam-ember/
Sementara, Adi Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya mengaku telah berusaha memenuhi syarat dengan menggalang dukungan dari partai-partai non-parlemen. Namun aturan teknis yang mengharuskan sistem one in one out menyulitkan proses pencalonan mereka.
Dengan dikembalikannya berkas pendaftaran ini, pasangan Adi Setiawan dan Waidin tidak dapat melanjutkan ke tahap pencalonan resmi dalam Pilkada Brebes 2024. ( *** )