Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Serentak, Gelombang I Di Kabupaten Tegal, pada rabu ( 11/10/2023 ) telah memberi pelajaran sangat berharga.
Teguh Puji Harsono, ( TPH ) Tokoh masyarakat Kabupaten Tegal, bahkan sudah mengungkapkan hal ini, jauh sebelum pelaksanaan Pilkades itu.
Baca Juga : https://slawiraya.com/calon-kepala-desa-di-tonggara-yang-tidak-hadir-akan-dikenai-sanksi-denda/
Dalam satu unggahan di akun media sosialnya, TPH mengunggah buah pikiran dengan judul “DEMOKRASI PROSEDURAL vs DEMOKRASI SUBSTANSIAL”.
Bagaimana mungkin bakal calon kades potensial yang lahir dan besar didesa tersebut tidak bisa lolos menjadi calon kepala desa di desanya hanya karena ijazahnya SLTA dan kalah dalam nilai pembobotan dengan orang yang tiba – tiba datang dari luar desa membawa ijazah sarjananya lalu ikut mendaftar meskipun tak jelas siapa pendukungnya dan apa tujuannya…?
Saat itu entah di desa mana, TPH menggambarkan kondisi bakal calon kades potensial yang lahir dan besar di desa tersebut, tetapi tidak bisa lolos menjadi calon kepala desa di desanya hanya karena ijazahnya SLTA dan kalah dalam nilai pembobotan dengan orang yang tiba – tiba datang dari luar desa membawa ijazah Sarjananya lalu ikut mendaftar
Ulasan TPH agaknya berbanding lurus dengan kondisi apa yang terjadi di Desa Tonggara Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal,
Panitia Pilkades Desa Tonggara, saat pendaftaran mencatat lebih dari lima bakal calon kepala desa, mereka adalah, Rasikin, Sakhroni, Indra Sutrisno, Samsul Ma’ arif, Maria Yuliani, Sunarto, Mohamad Subehi, sehingga diperlukan penyaringan dengan cara pembobotan dari segi usia, akademi, pengabdian kepada masyarakat dll.
Saat penetapan Bacakades menjadi Cakades, Mohamad Subehi, dan Sunarto tidak lolos nilai pembobotan, sehingga gagal menjadi Cakades Desa Tonggara.
Ketidaklolosan Mohamad Subehi, dan Sunarto, diduga merupakan intrik politik menjegal dukungan dengan jalan melakukan siasat.
Baca Juga : https://slawiraya.com/seluruh-desa-di-kecamatan-slawi-gelar-pilkades-begini-uniknya/
Dugaan adanya “ Intrik “ ini semakin menemukan titik terang, saat pelaksanaan pilkades di Desa Tonggara, Kursi Calon Kepala Desa yang disediakan Panitia Pilkades, dari lima kursi yang disediakanpanitia, hanya terisi oleh 3 Calon Kepala Desa.
Kedua Calon Kades, Yakni Samsul Ma’arif dan Indra Sutrisno, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Pilkades Serentak, kembali memberikan pelajaran kepada kita, setelah beberapa tahun yang lalu, pemerintah Kabupaten Tegal direpotkan oleh toblosan simetris, akankah Pilkades kali ini Pemerintah Kabupaten Tegal akan kembali ” repot ” ? ( *** )