PJU

Penerangan Jalan Umum Dapat Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas Dan Keamanan.

Slawiraya.com ( Opini )

Penerangan Jalan Umum atau yang biasa disingkat PJU adalah lampu yang dipergunakan untuk memberikan penerangan pada jalan di malam hari.

Adamya penerangan ini dimaksudkan untuk mempermudah pengguna jalan melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan.

Baca Juga : https://slawiraya.com/pemilihan-kepala-desa-antar-waktu-sukses-hantarkan-suwarno-jadi-kepala-desa/

Fungsi utama dari PJU adalah memberikan pencahayaan buatan bagi pengguna jalan, sehingga mereka merasa aman dalam melakukan aktivitas perjalanan di malam hari.

PJU dalam kategorinya merupakan barang elektronik, sehingga mempunyai batas usia pemakaian atau penggunaan (lifetime), sehingga harus ada pemantauan, pemeliharaan, dan perawatan, termasuk perbaikan terhadapnya.

Jenis-jenis lampu PJU

  1. Lampu Tabung Fluorescent Tekanan Rendah. Jenis lampu ini baik digunakan untuk jalanan umum dengan jarak yang sedang dan dekat (jalan kolektor dan jalan lokal). Berumur agak pendek dan hanya digunakan untuk hal-hal yang sifatnya terbatas.
  2. Lampu Gas Merkuri Tekanan Tinggi (MBF/IU). Mirip dengan jenis lampu yang pertama, JPU gas merkuri digunakan untuk penerangan jalan yang sifat jaraknya dekat hingga sedang (jalan kolektor, jalan lokal dan persimpangan). Berukuran kecil dan mempunyai umur yang relatif lebih lama.
  3. Lampu Gas Sodium Bertekanan Rendah (SOX). Karakteristik penggunaanya serupa dengan dua JPU sebelumnya. Namun, lampu jenis ini dapat dipakai untuk menerangi penyebrangan, terowongan, dan tempat peristirahatan. Berumur panjang dan biasanya bercahaya kuning.
  4. Lampu Gas Sodium Tekanan Tinggi (SON). PJU gas sodium tekanan tinggi dipakai untuk menerangi jalan raya berukuran besar, seperti jalan tol dan jalan arteri. Umur lampunya sangat panjang dan berukuran kecil, sehingga mudah dikontrol sistem pencahayaannya. Jenis lampu ini sangat dianjurkan untuk digunakan.

Secara peraturan, Penerangan Jalan Umum , diatur melalui melalui Permendes No.13 Tahun 2020 yang  membagi menjadi 8 tipologi dan 18 tujuan SDG’s / tujuan pembangunan berkelanjutan , dimana berenergi bersih dan terbarukan masuk pada tipologi nomer 4 yaitu desa peduli lingkungan.

Baca Juga : https://slawiraya.com/polres-tegal-gelar-siaran-pers-ungkap-penangkapan-tersangka-peredaran-dan-penggunaan-narkotika/

Pada tujuan pembangunan berkelanjutan desa ( SDG’s ) Desa, jaringan distribusi tenaga listrik disediakan bukan dari Perusahaan  Listrik Negara.

Apabila Bapak / Ibu / Saudara Kepala Desa bermaksud mengalokasikan anggaran bagi PJU Jalan Desa menggunakan PJU Tenaga Matahari, Spesifikasi produknya dapat dilihat disini ( *** )

Tinggalkan Balasan