Konferensi-pers-narkoba

Polres Tegal Gelar Siaran Pers, Ungkap Penangkapan Tersangka Peredaran dan Penggunaan Narkotika

Slawiraya.com ( Slawi )

Polres menggelar konferensi pers pada senin, (7/8/2023) terkait pengungkapan dua orang tersangka kasus peredaran gelap dan penggunaan narkotika.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres AKP Bambang Waluyo, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kaurbinops Ipda Ahmad Joni, S.H., dan Kasihumas Ipda Untung Heru Santoso, S.IP.

Baca Juga : https://slawiraya.com/persaudaraan-setia-hati-terate-cabang-kabupaten-tegal-kukuhkan-warga-baru/

Kasus pertama terungkap di sekitar SPBU Karanganyar masuk Karanganyar, Dukuhturi, Kabupaten dengan Tersangka berinisial (T). Opsnal Satresnarkoba Polres melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap (T) pada Kamis, 3 Agustus 2023 sekitar pukul 02.35 WIB di pinggir jalan.

Saat itu, ditemukan dua paket shabu dengan berat kotor 1,97 gram. Paket Shabu tersebut dibungkus dengan plastik klip putih bening dan disimpan didalam wadah kertas rokok.

Kasus berikutnya tesangka berinisial (MAA), tertangkap di pinggir jalan raya Dampyak, Kramat, Kabupaten pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023.

Ditemukan satu paket shabu dengan berat kotor 0,20 gram dibungkus plastik klip putih bening dan diselotip warna biru. (MAA) diduga memperoleh shabu tersebut dengan cara membeli melalui online kemudian diletakkan di suatu tempat untuk diambil.

Saat ini, kedua tersangka dan beberapa barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : https://slawiraya.com/tiket-masuk-obyek-wisata-disorot-dprd-kabupaten-tegal-ini-kata-kepala-dinas-pariwisata/

Atas tindakan yang telah dilakukan kedua tersangka, mereka akhirnya terancam pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan atau denda.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. secara  terpisah menegaskan siap memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tegal, serta menghimbau kepada agar bisa memberikan informasi kepada polres atau polsek terdekat bila menemukan indikasi peredaran gelap narkoba khususnya di Kabupaten Tegal ( *** ) 

Tinggalkan Balasan