Sebanyak 47 desa di Kabupaten Tegal bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Gelombang pertama, Desa tersebut berada di 17 kecamatan dari 18 Kecamatan yang ada.
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa ( Bacakades ) telah dimulai pada 21 Juli 2023 dan ditutup pada tanggal 28 Juli 2023.
Baca Juga : https://slawiraya.com/bangunan-tak-berijin-di-sisi-utara-bong-cina-pangkah-dibongkar-petugas/
Sementara itu, dilansir dari situs desaku.slawiraya.com, Kepala Desa Kabunan Kecamatan Dukuhwaru, Chamdan, S.Pd.I dengan diiringi rombongan pendukungnya pada Kamis ( 27 Juli 2023 ) mendatangi Sekretariat panitia Pilkades Kabunan yang terletak di Komplek Balai Desa Kabunan guna menyerahkan berkas pendaftaran pilkades serentak gelombang pertama.
Ketua panitia Pilkades Kabunan Hartanto menyebut, sampai Kamis yang menyerahkan berkas pendaftaran Pilkades Desa Kabunan ada tiga orang.
” Kami, panitia Pilkades masih menunggu sampai batas waktu pendaftaran Pilkades berakhir ” Kata Hartanto.
Dalam peraturan Bupati Tegal, yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, Bagi kades incumbent atau petahana yang akan mencalonkan diri lagi, saat mendaftar diharuskan menyertakan surat permohonan izin cuti kepada Bupati Tegal Umi Azizah.
Begitu juga bagi anggota BPD yang akan mencalonkan diri sebagai kades. Sedangkan untuk perangkat desa, saat mendaftarkan diri sebagai kades harus menyertakan surat izin cuti dari kepala desa.
ketentuan bakal calon kades minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Bila bakal calon kades kurang dari 2 orang, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 20 hari kedepan.
Baca Juga : https://slawiraya.com/desa-pesarean-menjadi-wilayah-yang-terkontaminasi-pencemaran-logam-berat-pada-tanah/
Apabila bakal calon kurang dari 2 orang, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 20 hari. Setelah masa perpanjangan pendaftar masih kurang dari 2 orang, maka tahapan pilkades akan dihentikan. Selanjutnya BPD melalui Camat berhak mengajukan pejabat kepala desa
Apabila bakal calon lebih dari 5 orang, maka akan diadakan penilaian atau pembobotan yang meliputi pengalaman bekerja atau pengabdian di lembaga pemerintahan, ijazah pendidikan, dan usia atau umur bakal calon ( *** )