Serah terima jabatan ( Sertijab ) dari Kepala Desa ( Kades ) Wangandawa Harsoyo Kepada Penjabat ( PJ ) Kepala Desa Dimyati, pada rabu ( 13/09/2023) diduga terdapat cacat Administrasi.
Seseorang, yang namanya tak bersedia ditulis, pada Jum’at ( 21/09/2023 menyampaikan hal tersebut melalui pesan Whatsapp.
Pesan Whatsapp yang diterima menyebut, Kepala Desa Wangandawa Harsoyo, yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis, belum menerima SK Pemberhentian Jabatan Kepala Desa dari Bupati Tegal. “ Belum menerima SK Pemberhentian dari Bupati Tegal, tapi sudah ada sertijab “ Ujarnya .
Sementara Harsoyo yang dikonfirmasi, menyatakan, “ Sampai hari ini, Minggu 24/09/2023 ) SK Pemberhentian belum turun mas, Sertijab kemarin, hanya simbolis saja, Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa untuk pencairan Dana Desa tahap kedua, juga belum dilaksanakan. Saya juga masih tetap berangkat kerja mas, saat sertijab, hanya penyerahan kunci sepeda motor saja ” Ungkap harsoyo
Diketahui, Harsoyo yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis mengaku ingin fokus menggeluti profesi barunya sebagai Notaris.
Sementara itu, Saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, H. Fajar Sigit Kusumajaya, tokoh masyarakat kabupaten Tegal, yang juga merupakan praktisi hukum, menyayangkan hal tersebut.
Kalau benar terjadi, berarti itu sangat fatal, sertijab jelas cacat hukum, SK Pemberhentian adalah dasar utama dari adanya pelaksanaan sertijab.
Baca Juga : https://slawiraya.com/benarkah-bupati-umi-azizah-tidak-dapat-dicalonkan-pada-pemilihan-kepala-daerah-2024/
Sangat aneh bila SK pemberhentian belum diterima oleh tetapi sertijab dilakukan, itu mal administrasi & bentuk keteledoran yang teramat sangat.
Contoh konkrit Pj Kades Slawi Kulon diberhentikan dengan hormat karena maju sebagai Calon Kades Slawi Kulon & sertijab PLT Kades Slawi Kulon dilakukan setelah turun SK Pemberhentian PJ Kades Slawi Kulon dari Bupati Tegal. ( *** )