Pengurus dan jajaran Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Mandiri (SPM) yang ada di PT Leea Footwear Indonesia melakukan audensi dengan Bupati Tegal Drs Umi Azizah.
Saat menerima kunjungan audiensi dari PUK SPM PT Lea, pada Senin sore ( 21/08/2023 ) Umi didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riesky Trisbiantoro, SE, MT, MA.
Wakil Bipartid SPM PT Leea Footwear Indonesia, Iyon Karyono melalui telpon selularnya menyampaikan dalam audensi tersebut Pengurus dan Jajaran PUK SPM ini menyampaikan permohonan untuk mengadakan acara Hari Lahir (Harlah) SPM ke 1 yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Agustus Tahun 2023 mendatang di Gedung Olah raga (GOR) Trisanja Slawi,Kabupaten Tegal sekaligus bersilahturahmi dengan Bupati Tegal.
Menurut Iyon, Bupati Tegal menyambut positif dan mengapresiasi kesemangatan kawan kawan buruh di Kabupaten Tegal utamanya SPM PT Leea Footwear Indonesia.
“ Beliau berkenan membuka prosesi Harlah PUK PT Leea Footwear Indonesia’ Katanya.
Pada pertemuan itu Bupati berharap melalui harlah ini, akan membawa suhu positif bagi karyawan atau buruh untuk bisa bersinergi dengan investor atau pengusaha dalam hal ini bisa saling menguntungkan artinya serikat itu bukan untuk sesuatu yang perlawanan atau semacamnya tetapi bagaimana serikat itu bisa membantu perusahaan untuk berjalan sebagaiman amestinya, tidak malah justru menjadi rival tapi bisa bersinergi dan menjalin keharmonisan.
Lebih jauh Iyon Karyono menuturkan, SPM di Kabupaten Tegal dibentuk atas kesadaran para pekerja, bukan serikat yang berafiliasi dengan konfederasi (non afiliasi)
“Ruang lingkupnya dalam unit kerja yang bersifat mandiri, SPM juga merupakan awal pioner di wilayah Tegal yang mewakili kearifan lokal.
SPM ini akan memperjuangkan dan berharap agar pemerintah khusunya Pemkab Tegal untuk ikut mendukung (intervensi) status pekerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Tidak Terbatas (PKWTT) yang tentunya dengan menggandeng APINDO sebagai mitra pemerintah .
Ditambahakan Iyon, regulasi UU Cipta Kerja (Omnibus Law) masih menjadi polemik perbincangan kawan kawan serikat kerja karena dinilainya sangat merugikan buruh dan karyawan , SPM akan berusaha dan berupaya agar supaya pemerintah daerah segera memberikan advice kepada perusahaan perusahaan supaya mengevaluasi mengenai hal itu.
“karena secara manfaat nanti juga perusahaan akan mendapatkan atau keuntungan karena pekeja akan lebih produktif mereka kerja lebih konsen, lebih nyaman. Kita SPM sudah berapa kali menyuarakan dalam moment mayday kita sudah menyampaikan, dalam pertemuan bipartid per tiga bulan kita sampaikan ke pihak managemen,” Pungkasnya. ( *** )