Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Sebanyak 272 Kepala Desa di Kabupaten Tegal resmi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun
Petikan SK tersebut diserahkan langsung Pj Bupati Tegal Agustyarsyah di Pendopo Amangkurat, Kamis (06/06/2024).
Baca Juga : https://slawiraya.com/smk-islam-randudongkal-raih-prestasi-sekolah-pusat-unggulan-ini-alur-ppdb-nya/
Pengukuhan dan penyerahan SK secara serentak ini diikuti oleh 271 kades. Sedangkan satu orang kades lainnya yakni Kades Lebaksiu Lor sudah dilantik sehari sebelumnya karena purna tugas tanggal 12 Februari 2024 lalu.
Melalui perpanjangan waktu masa jabatan kades hingga menjadi delapan tahun ini diharapkan bisa menambah semangat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyelesaikan agenda program pembangunan yang belum tuntas.
“Dua tahun ini merupakan kurun waktu yang panjang untuk mengeksekusi pembangunan yang ada di desa dan saya yakin seluruh kades bisa melakukannya dengan kesempatan ini,” ujarnya.
Menurut Agustyarsyah, hal pertama yang harus dilakukan untuk mencapai tatanan desa mandiri adalah database. Sebab database ini merupakan kumpulan data yang harus dimiliki setiap desa untuk memetakan permasalahan yang kompleks dan merumuskan program kegiatan yang tepat.
Data ini bisa memuat data pengangguran, kemiskinan, kemiskinan ekstrem, rumah tidak layak huni (RTLH), pendidikan, UMKM, potensi desa dan lain sebagainya.
“Dalam dua tahun ini saya minta para kades bisa menyiapkan databasenya agar informasi apapun terkait dengan wilayahnya bisa diakses dengan mudah, cepat dan bisa diakses oleh siapa saja, di mana dan kapan saja,” tandasnya.
Kades juga diminta melibatkan anak-anak muda untuk membangun database tersebut dengan memanfaatkan perangkat teknologi digital. Ketersediaan database dan partisipasi peran anak-anak muda merupakan modal dasar yang kuat dalam pembangunan wilayah.
Selain itu, kades juga diharapkan proaktif dan inovatif mencari sumber pendanaan lainnya di luar anggaran reguler untuk mengakselerasi pembangunan desa. Sebab anggaran APBD maupun dana transfer ke desa jumlahnya relatif kecil dan tidak mencukupi rencana pembangunan 281 desa dalam kurun waktu yang pendek.
Baca Juga : https://slawiraya.com/petunjuk-teknis-penerimaan-peserta-didik-baru-madrasah-tahun-ajaran-2024-2025/
“Para kades bisa membangun desa yang hebat melalui konsep desa tematik. Di mana kita harus menyesuaikan pilot project dari kementerian, BUMN, dan perusahaan-perusahaan swasta untuk membawa pulang anggaran ke wilayah kita,” pungkasnya.
Terakhir, ia pun meminta kades ikut menjaga kondusifitas wilayahnya menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini. ( *** )