Agustyarsyah

Sesuai Amanat Undang-Undang, Kepala Desa Di Kabupaten Tegal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Slawiraya.com ( Slawi )

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang ,  Sebanyak 272 Kepala di Kabupaten resmi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun

Petikan SK tersebut diserahkan langsung Pj Agustyarsyah di Pendopo Amangkurat, Kamis (06/06/2024).

Baca Juga : https://slawiraya.com/smk-islam-randudongkal-raih-prestasi-sekolah-pusat-unggulan-ini-alur-ppdb-nya/

Pengukuhan dan penyerahan SK secara ini diikuti oleh 271 kades. Sedangkan satu orang kades lainnya yakni Kades Lebaksiu Lor sudah dilantik sehari sebelumnya karena purna tugas tanggal 12 Februari 2024 lalu.

Melalui perpanjangan waktu masa jabatan kades hingga menjadi delapan tahun ini diharapkan bisa menambah semangat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyelesaikan agenda pembangunan yang belum tuntas.

“Dua tahun ini merupakan kurun waktu yang panjang untuk mengeksekusi pembangunan yang ada di dan saya yakin seluruh kades bisa melakukannya dengan kesempatan ini,” ujarnya.

Menurut Agustyarsyah, hal pertama yang harus dilakukan untuk mencapai tatanan mandiri adalah database. Sebab database ini merupakan kumpulan data yang harus dimiliki setiap untuk memetakan permasalahan yang kompleks dan merumuskan kegiatan yang tepat.

Data ini bisa memuat data pengangguran, kemiskinan, kemiskinan ekstrem, tidak layak huni (RTLH), pendidikan, UMKM, potensi desa dan lain sebagainya.

“Dalam dua tahun ini saya minta para kades bisa menyiapkan databasenya agar informasi apapun terkait dengan wilayahnya bisa diakses dengan mudah, cepat dan bisa diakses oleh siapa saja, di mana dan kapan saja,” tandasnya.

Kades juga diminta melibatkan anak-anak muda untuk membangun database tersebut dengan memanfaatkan perangkat teknologi digital. Ketersediaan database dan partisipasi peran anak-anak muda merupakan modal dasar yang kuat dalam pembangunan wilayah.

Selain itu, kades juga diharapkan proaktif dan inovatif mencari sumber pendanaan lainnya di luar anggaran reguler untuk mengakselerasi pembangunan desa. Sebab anggaran APBD maupun dana transfer ke desa jumlahnya relatif kecil dan tidak mencukupi rencana pembangunan 281 desa dalam kurun waktu yang pendek.

Baca Juga : https://slawiraya.com/petunjuk-teknis-penerimaan-peserta-didik-baru-madrasah-tahun-ajaran-2024-2025/

“Para kades bisa membangun desa yang hebat melalui konsep desa . Di mana kita harus menyesuaikan pilot project dari kementerian, BUMN, dan perusahaan-perusahaan swasta untuk membawa pulang anggaran ke wilayah kita,” pungkasnya.

Terakhir, ia pun meminta kades ikut menjaga kondusifitas wilayahnya menjelang pelaksanaan 2024 ini. ( *** ) 

Tinggalkan Balasan