Surat keputusan Bupati Tegal no 400.10 / 585 tahun 2023 tentang Pemberhentian sdri. Ratinah dari jabatan Kepala Desa Tonggara Kecamatan Kedungbanteng, menimbulkan polemik.
Kepala Desa Tonggara, Ratinah mempertanyakan keabsahan dari SK tersebut, mengingat pada tanggal penetapan pemberhentian dirinya selaku Kepala Desa Tonggara ada dugaan koreksi dengan cara ditindas menggunakan mirip Tip – ex.
Baca juga :https://slawiraya.com/terdampak-gempa-bantul-rumah-warga-pagedangan-ditinjau-ganjar/
Dalam penjelasannya, Ratinah meragukan keabsahan SK Tersebut. ” Pada tanggal penetapan SK, ditindas menggunakan Tip – ex mas, ” Kata Ratinah pada Sabtu 08 / 07 / 2023 di kediamannya.
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( Dispermasdes ) Dessy Arifianto S.Sos M.T mengatakan alur penyerahan SK Bupati disampaikan kepada Kepala Desa melalui Camat.
Baca Juga :https://slawiraya.com/konstruksi-saluran-drainase-lebih-mudah-menggunakan-beton-pracetak/
” Terkait ada yang di Tip – ex, silahkan menghubungi Bagian Hukum Sekretaris Daerah ” Katanya melalui saluran telpon.
Kepala bagian Hukum Sekretaris Daerah belum dikonfirmasi saat tulisan ini diupload.
Sebagaimana diketahui, Ratinah merupakan Bakal Calon Anggota Legislatif, Sesuai regulasi, saat mendaftar sebagai Bacaleg, menyertakan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa ( *** )